5 Fakta di Balik Sosok Novel Baswedan

Ditangkap

3. Ditangkap Saat Menangani Korupsi Simulator SIM


Hubungan KPK dan Polri sempat memanas pasca-penggeledahan Markas Korlantas Polri pada 30 Juli 2012 yang dipimpin oleh Novel Baswedan.

Panasnya hubungan kedua institusi tersebut bertambah, ketika KPK menetapkan mantan Kepala Korlantas Inspektur Jenderal Djoko Susilo sebagai tersangka korupsi pengadaan simulator SIM.


Pada 5 Oktober 2012, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedi Irianto bersama dengan sejumlah petugas dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya pernah mendatangi KPK untuk menangkap Novel, saat dia menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011. Penyidik KPK itu dijerat kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pelaku pencurian sarang burung walet.

Namun, pimpinan KPK menolak tuduhan tersebut karena menganggap Novel tidak melakukan tindak pidana. Bahkan, Novel disebutkan saat itu mengambil alih tanggung jawab anak buahnya serta telah menjalani sidang di majelis kehormatan etik Polri dengan hukuman mendapat teguran keras.


9 Pencuri Sarang Burung Walet

4. 9 Pencuri Sarang Burung Walet


Tiga tahun berselang, kasus dugaan penganiayaan terhadap pelaku pencurian sarang burung walet kembali diarahkan pada Novel Baswedan. Dia ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis 1 Mei 2015 dini hari. Novel dijemput dan ditangkap di rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan sempat ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.


Selain itu, kediaman Novel Baswedan juga digeledah oleh penyidik. Dia dinyatakan menjadi tersangka kasus penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004, sewaktu menjabat Kasat Reskrim Kepolisian Resor Kota Bengkulu.


Menurut Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso, sebelum ditangkap, Novel sudah dipanggil dua kali, tetapi tak pernah hadir. Karena itulah penangkapan itu dilakukan. 


Sementara, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnaen mengatakan, penetapan tersangka itu bakal menyandera Novel sebagai penyidik. Selain itu, dia juga menilai kasus ini mencuat pada saat hubungan kepolisian dan KPK memanas karena dipicu penetapan tersangka terhadap calon kapolri saat itu, Komjen Budi Gunawan.


Novel didakwa dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dan Pasal 422 tentang menggunakan sarana atau paksaan, baik untuk memeras pengakuan atau mendapatkan keterangan. 


Meski sempat akan ditahan, akhirnya Novel dilepas karena jaminan pimpinan KPK saat itu. Awal 2016, publik kembali dikejutkan dengan fakta bahwa kasus ini sudah dilimpahkan Kejari Bengkulu kepada PN Bengkulu untuk disidangkan. Namun, kasus ini dinyatakan melampaui batas kedaluwarsanya pada 18 Februari 2016.


Sesuai Pasal 78 ayat 3 KUHP, kejahatan dengan ancaman penjara lebih dari tiga tahun dan melewati batas 12 tahun, maka hak menuntut hukuman tersebut gugur.

Teror Keji

5. Teror Keji

Novel Baswedan disiram air keras oleh orang tak dikenal, usai salat subuh di masjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Selasa 11 April 2017.


Akibatnya, Kepala Satgas Kasus e-KTP itu terluka parah di wajahnya. Novel Baswedan sempat menjalani pengobatan di Singapura setelah sebelumnya dilarikan ke RS Mitra Keluarga dan Jakarta Eye Center.


"Mengenai mata saya, memang sedang dalam proses penyembuhan terutama mata kiri yang prosesnya perlu waktu dan perlu ada tahapan operasi agar bisa fungsi melihatnya kembali," tutur Novel melalui video yang direkam Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjutak, saat menjenguk Novel di sebuah rumah sakit di Singapura. Video tersebut lalu diunggah di akun Facebook PP Pemuda Muhammadiyah.


Meski telah mendapatkan teror keji ini, Novel tetap menyerukan semangat kepada masyarakat Indonesia dalam memberantas korupsi. "Saya ingin sampaikan semangat kepada rekan-rekan semuanya. Bahwa saya tentunya dengan kejadian ini berharap tidak akan mengendur atau berkurang semangatnya," ujar dia.


Kasatgas kasus e-KTP itu justru berharap agar kejadian yang menimpa dirinya dapat menambah semangat dalam memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.


"Saya justru berharap dengan kejadian ini menambah semangat terkait dengan pemberantasan korupsi, terkait hal-hal lain yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita semua," kata Novel.

sumber :lpt6